Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa ke LAPS SJK
1) Permohonan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
Dalam hal tidak terdapat kesepakatan atas pelaksanaan penyelesaian sengketa internal antara Konsumen dengan PUJK (Internal Dispute Resolution/IDR), Konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada LAPS SJK sepanjang memenuhi kriteria sengketa yang dapat ditangani oleh LAPS SJK.
2) Permohonan disampaikan langsung ke LAPS SJK.
Permohonan penyelesaian sengketa langsung disampaikan kepada LAPS SJK, antara lain melalui walk in dan surat-menyurat (termasuk surat elektronik).

Kriteria sengketa yang dapat ditangani oleh LAPS SJK
1) Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan;
2) Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
3) Sengketa bersifat keperdataan.

Layanan LAPS SJK
1) Mediasi
2) Arbitrase
3) Pendapat Mengikat

Biaya layanan penyelesaian sengketa berpedoman pada peraturan biaya LAPS SJK

Gulir ke Atas